
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja, setiap K/L/P diwajibkan melaporkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban keberhasilan/kegagalan pelaksanaan progran dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran / target kinerja yang telah ditetapkan.
Maksud penyusunan LKjIP Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang tahun 2020 merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang Kepada Bupati Pinrang atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka mencapai sasaran/target yang telah ditetapkan.
Adapun tujuan penyusunan LKjIP adalah untuk menilai dan mengavaluasi pencapaian kinerja kegiatan dan sasaran Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang selama tahun 2020. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, kemudian dirumuskan suatu kesimpulan menjadi bahan masukan dan referensi dalam menetapkan kebijakan dan strategi yang akan datang, sehingga dapat meningkatkan kinerja Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang ke depan. untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada link di bawah ini