GAMBARAN UMUM DINAS PERIKANAN
- Sejarah Singkat Dinas Perikanan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Pinrang. Institusi ini berganti nama menjadi Dinas Kelutan dan Perikanan yang sebelumnya Dinas eksplorasi Laut dan Perikanan, berdasarkan peraturan daerah tersebut.
Pada tahun 2016 Dinas Kelautan dan Perikanan berganti nama menjadi Dinas Perikanan berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Perikanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi , Maka Struktur Organisasi Dinas Perikanan Mengalami Penyederhanaan, sesuai dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi ,Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Perikanan
- Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah kerangka yang menunjukkan pekerjaan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta wewenang dan tanggung jawab tiap – tiap anggota organisasi pada setiap pekerjaan. Dalam pencapaian tujuan dan sasaran suatu organisasi sebuah perusahaan maka struktur organisasi memegang peranan yang sangat penting sebab itu dapat di katakan bahwa struktur organisasi merupakan salah satu syarat dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan yang bersangkutan yang efektif dan efisien.
dapun fungsi dibuatnya struktur organisasi antara lain :
- Untuk mengetahui tugas dan weweng dari masing-masing bagian.
- Untuk mempertegas kedudukan dan tanggung jawab dari masing-masing bagian.
- Untuk mengetahui jabatan yang ada serta tingkatan masing-masing jenjang kepegawaian.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat struktur organisasi yang ada pada Dinas Perikanan Kabupaten pinrang sebagai berikut ;
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERIKANAN KABUPATEN PINRANG

- Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing organisasi adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Bupati kepadanya
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan urusan Pemerintahan bidang Perikanan;
- pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintahan bidang Perikanan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
- pelaksanaan Administrasi Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat
2. Sekretaris
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Dinas;
- pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan dalam lingkup Dinas;
- pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum dalam lingkup Dinas;
- pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkup Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan penyusunan laporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Subbagian Program menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Program;
- pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan pada Subbagian Program;
- pengoordinasian pengelolaan administrasi Subbagian Program; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum
Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum dalam lingkup Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
- pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan pada Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
- pengoordinasian pengelolaan administrasi Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan dalam lingkup Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Keuangan;
- pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan pada Subbagian Keuangan;
- pengoordinasian pengelolaan administrasi Subbagian Keuangan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil
3. Kepala Biddnag Perikanan Tangkap
Bidang Perikanan Tangkap dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan program Perikanan Tangkap
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan tekhnis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan di Bidang Perikanan Tangkap;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Perikanan Tangkap;
- pembinaan, pengkoordinasaian, fasilitasi pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan di Bidang Perikanan Tangkap ;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan di Bidang Perikanna Tangkap; dan
- Penyelenggraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
4. Kepala Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan
Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan program Pemberdayaan Pembudidaya Ikan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksuddiatas, Kepala Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan;
- pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
5. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Bidang Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di pimpinan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan di Bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan ;
- pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan di Bidang Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan di Bidang Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
- pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpian sesuai dengan tugas dan fungsinya
7. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang dapat membentuk sejumlah kelompok jabatan fungsional dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana melaksanakan tugas sesuai dengan bidang jabatan fungsional dan pelaksana masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada pengaturan sistem kerja.
Jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dalam Peraturan Bupati tersendiri
Visi dan Misi Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang
Visi adalah gambaran atau pandangan jauh kedepan yang ingin diwujudkan kemana dan bagaimana instansi Pemerintah akan dibawa agar dalam berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif dan produktif.
Untuk mengantisipasi program / kegiatan pada Dinas Perikanan agar tetap eksis, maka dalam pelaksanaan program senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait dan konsisten serta berkesinambungan sehinggadapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada capaian hasil dan manfaat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

















