Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perikanan 2020
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja, setiap K/L/P diwajibkan melaporkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban keberhasilan/kegagalan pelaksanaan progran dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran / target kinerja yang telah ditetapkan. Maksud penyusunan LKjIP Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang tahun 2020 merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang Kepada Bupati Pinrang atas pengelolaan…
